Modus Skimming Dua WNA Sedot Rp17 M dari Bank BUMN

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua warga negara asing dan satu WNI mengeruk dana nasabah salah satu bank BUMN senilai Rp17 miliar lewat metode skimming mesin ATM.

Skimming merupakan pencurian informasi kartu nasabah yang biasanya dilakukan melalui mesin ATM dengan menggunakan alat pembaca data skimmer.


Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah nasabah yang melakukan penyanggahan transaksi keuangan. Setelah dicek melalui CCTV, pihak yang melakukan penarikan bukan lah nasabah asli. Pihak bank itu kemudian melapor ke Polda Metro Jaya, bulan ini.

Setelahnya, polisi menangkap ketiga tersangka, yakni VK, yang merupakan warga negara (WN) Rusia; NG, WN Belanda; dan RW yang merupakan WNI. Satu orang lainnya dinyatakan buron, A.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan komplotan ini melakukan aksi dengan memasang skimmer pada mesin ATM agar dapat menduplikasi data kartu ATM milik nasabah yang masuk di mesin tersebut.

Saat memasang alat itu, kata Yusri, para tersangka menggunakan penyamaran untuk mengelabui rekaman CCTV.

Setelahnya, data yang diperoleh dari skimmer itu dipindahkan oleh tersangka ke dalam sebuah kartu kosong yang kemudian digunakan untuk mengambil uang milik nasabah.

"Modusnya pakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia (pelaku yang buron) memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer. Ini yang DPO. Tapi kami sudah ketahui identitasnya," tutur Yusri.

Ia mengungkapkan komplotan ini mampu meraup keuntungan belasan miliar selama melakukan aksinya.

"Kejadiannya sekitar bulan September 2021, korbannya salah satu bank BUMN," ujar dia, "Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp17 miliar".

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menangkap dua WNA itu di SPBU Tambun Selatan, Bekasi, 10 September. Sementara RW diringkus di Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada 12 September.

Yusri mengungkapkan VK yang merupakan WN Rusia sudah berada satu tahun di Indonesia. Sedangkan NG kurang lebih berada di Indonesia selama empat bulan.

"VK kerjaannya guide tour yang bawa turis asing ke Bali dan Jawa, NG pengakuannya sudah 4 bulan lebih di Indonesia, yang mengajak ke Indonesia ini VK," ujarnya.

Selain itu, polisi juga masih memburu seorang DPO berinisial A yang merupakan rekan dari RW. Keduanya merupakan residivis yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

(dis/arh)

[Gambas:Video CNN]

Related Posts

0 Response to "Modus Skimming Dua WNA Sedot Rp17 M dari Bank BUMN"

Post a Comment