DJKI Beberkan Strategi Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual
JAKARTA - Indonesia sudah sejak lama terjerat permasalahan hak kekayaan intelektual di dunia. Permasalahan itu terkait status Indonesia yang ditetapkan sebagai negara Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat.
Priority Watch List (PWL) merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cukup berat. Indonesia dikategorikan sebagai negara yang bermasalah dalam hak kekayaan intelektual sejak 1989 atau tepatnya, ketika kamar dagang Amerika Serikat dibentuk.
Demikian dibeberkan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo, saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia melalui sambungan telepon pada Senin (20/9/2021).
"Jadi sejak kamar dagang AS dibentuk pada 1989, mereka setiap tahun memberikan satu report, spesial report 301, yaitu menilai negara-negara di dunia yang belum ataupun memiliki kekayaan intelektual yang buruk," ujar Anom.
Indonesia tercatat belum pernah sama sekali keluar sebagai negara yang bebas dari pelanggaran hak kekayaan intelektual. Awalnya, USTR memberikan status Watch List (WL) kepada Indonesia sejak 1985-1995. Kemudian meningkat menjadi PWL dan kembali turun ke WL pada 1999. Namun, Indonesia kembali PWL mulai 2009 hingga saat ini.
"Total sejak berdirinya kamar dagang Amerika Serikat itu, selama 1989 sampai 2021, itu ada 10 kali WL dan 23 PWL. Total 33 kali. Jadi belum pernah kita sama sekali keluar," ujarnya.
Anom menekankan, hal itu tentu sangat berdampak buruk terhadap perdagangan Indonesia dengan dunia internasional. Citra perdagangan Indonesia di mata dunia akan buruk karena dianggap tidak mampu melindungi hak kekayaan intelektual. Hal itu juga yang kemudian membuat investor enggan ke Indonesia.
"Dengan status seperti ini akan mengakibatkan kepercayaan dunia kepada investasi di Indonesia itu menurun, dan juga berimplikasi kepada investor yang masuk ke Indonesia juga sangat sedikit, ataupun ragu-ragu untuk menanamkan investasinya," ucap Anom.
Padahal, ia menyebutkan, Indonesia saat ini sedang berupaya kembali meningkatkan perekonomian bangsa karena dampak pandemi. Oleh karenanya, DJKI saat ini sedang berupaya mengeluarkan Indonesia dari jerat permasalahan hak kekayaan intelektual demi meningkatkan perekonomian bangsa, juga melindungi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan barang berkualitas.
"Nah saya berinisiatif untuk tidak lagi melibatkan tim nasional yang berjumlah 17 lembaga dan kementerian, tetapi cukup kita berlima saja dulu, kita memiliki kewenangan penegakan hukum," tuturnya.
Baca Juga : Temui FBI, Kemenkumham Minta Indonesia Dikeluarkan dari Priority Watch List
Sebelumnya
0 Response to "DJKI Beberkan Strategi Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual"
Post a Comment