Wako Sungai Penuh Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Level 3

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan tersebut berlaku sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 pada Wilayah Kota Sungai Penuh. Beberapa poin penting instruksi Walikota yakni :
1. Pembelajaran tatap muka terbatas 50% atau dapat dilakukan dengan pembelajaran daring
2. Kegiatan perkantoran diberlakukan 75% dan 25% Work From Office (Kerja dari Rumah).
3. Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
4. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut dan lain-lain diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
6. Restoran/cafe dan rumah makan skala kecil melayani makan ditempat 50%. Sedangkan untuk skala besar hanya menerima delivery/take away.
7. Jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wib dan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan ketat.
0 Response to "Wako Sungai Penuh Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Level 3"
Post a Comment