Penkum Kejati Aceh Bantu Modal Usaha Warga

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus melakukan kegiatan-kegiatan sosial di tengah pandemi Covid-19 yang belum ada tanda-tanda berakhir. Baru-baru ini, Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh memberikan modal usaha kepada Riski, warga Desa Lambada, Aceh Besar.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH dalam membantu perekonomian penerima bantuan. Munawal yang dihubungi Serambi, Sabtu (21/8/2021) mengatakan modal usaha itu dipergunakan oleh Riski untuk berjualan gorengan di Desa Lambada, Aceh Besar, arah Krueng Raya.

Ia berharap, bantuan itu bisa membantu perekonomian keluarga Riski. "Bantuan ini memang tidak besar, tapi kita berharap bisa membawa dampak besar bagi penerima. Ini adalah bentuk ikhtiar kita dalam membantu masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Sebelumnya, Penkum Kejati Aceh juga membentuk kelompok binaan dengan nama 'Muda Berkarya' di Gampong Lamkuk, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Kamis 29 Oktober 2020. Tujuannya untuk memandirikan pemuda setempat seraya mencegah agar tidak terjerumus dalam perbuatan terlarang seperti peredaran narkoba.

Selain membentuk kelompok, Penkum Kejati Aceh juga memberikan bantuan bibit ikan lele dan bebek untuk dibudidaya kepada kelompok yang dipelopori oleh para pemuda gampong setempat. Saat ini, kelompok tersebut sudah beberapa kali memanen ikan lele hasil budidaya untuk dipasarkan di pasar daerah tersebut.(mas)

Related Posts

0 Response to "Penkum Kejati Aceh Bantu Modal Usaha Warga"

Post a Comment