Camat Ciracas Ancam Cabut Izin PTM Jika Melanggar Prokes Selama Pembelajaran Tatap Muka
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Satgas Covid-19 Kecamatan Ciracas mengimbau kepada 17 sekolah agar tidak melanggar protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka atau PTM.
Camat Ciracas Mamad menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin melaksanakan PTM terbatas di sekolah melanggar prokes.
Video: Pembelajaran Tatap Muka, Kangen Teman hingga Ekskul Paskibra
[embedded content]Namun, pencabutan izin usaha itu dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jakarta Timur.
"Saya berharap ini dijaga, karena untuk PTM ini prosesnya cukup panjang, jangan sampai ada pelanggaran prokes kemudian dicabut lagi," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Menurut dia, prokes menjadi syarat utama bagi kegiatan PTM di sekolah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Belum Dapat Arahan dari Ridwan Kamil Jadi Alasan SMKN 1 Bojonggede Tak Gelar PTM
Baca juga: Sidak PTM Hari Pertama di Kota Semarang, Ganjar Minta Semua Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan
Kemudian juga harus ada persetujuan dari orang tua siswa terkait PTM di sekolah.
"Kalau misalnya nanti ada guru atau anak yang mengikuti PTM terkonfirmasi Covid-19 sekolahnya akan ditutup selama tiga hari " ucap dia.
Namun, kata dia izin PTM sekolah itu tidak akan dicabut selama penerapan protokol kesehatan secara ketat dilakukan.
0 Response to "Camat Ciracas Ancam Cabut Izin PTM Jika Melanggar Prokes Selama Pembelajaran Tatap Muka"
Post a Comment