Pengguna Motor Matik 250cc ke Atas Wajib Naikkan Golongan SIM C
Suara.com - Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk sepeda motor, yang disebut SIM C, mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan dikategorikan menjadi tiga: SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi dan persiapan sarana dan prasana selama enam bulan sejak aturan diterbitkan pada 19 Februari 2021.
"Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan," papar AKBP Arief Budiman, seperti dikutip dari NTMCPolri.
Peruntukan jenis-jenis SIM C untuk pengemudi sepeda motor di IndonesiaMengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), disebutkan bahwa:
Baca Juga: Kymco Konfirmasi Hadir di EICMA 2021, Buktikan Eksistensi untuk Masa Depan
Saat nanti diberlakukan, para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya dari SIM C menjadi SIM CI.
Di Indonesia sendiri, ada sejumlah model motor matik dari beberapa merek yang mengandalkan mesin di atas 250cc.
Berikut daftar beberapa sepeda motor matik di Tanah Air yang mengandalkan mesin di atas 250cc:
0 Response to "Pengguna Motor Matik 250cc ke Atas Wajib Naikkan Golongan SIM C"
Post a Comment