Masuk Balai Kota Tegal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Johardi Berlaku untuk ASN dan Tamu

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi memantau pemeriksaan kartu vaksin Covid-19 bagi ASN dan masyarakat yang masuk ke Balai Kota Tegal, Senin (2/8/2021). 

Ia didampingi Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto dan kepala OPD lainnya. 

Oleh Pemerintah Kota Tegal, semua masyarakat yang masuk kawasan balai kota diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19. 

Baik itu ASN maupun masyarakat umum. 

Masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksin, maka diputar balik dan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Johardi mengatakan, sesuai instruksi Wali Kota Tegal, balai kota menjadi kawasan wajib vaksin, pada Agustus 2021. 

Penerapan itu untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19.

Terlebih kemarin sudah diluncurkan Program 1.000 Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kota Tegal. 

"Karena sudah dicanangkan pada 1 Agustus 2021, warga Kota Tegal wajib vaksin."

"Sehingga hari ini, kami tindaklanjuti dengan operasi kepada ASN dan non ASN."

"Termasuk tamu-tamu dari masyarakat yang akan memasuki Balai Kota Tegal, wajib menunjukkan kartu vaksin,’’ katanya. 

Johardi juga mengimbau, ASN yang sudah mengikuti vaksinasi untuk mencetak kartu vaksin Covid-19. 

Sementara bagi yang tertunda karena memiliki komorbid, bisa menunjukkan surat keterangan dokter. 

‘’Bila sudah ada di handphone segera dicetak, agar besok menggunakan kartu vaksin."

"Bagi mereka yang belum sama sekali divaksin karena ada komorbid wajib menunjukan surat keterangan dari dokter,’’ ujarnya. (*)

0 Response to "Masuk Balai Kota Tegal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Johardi Berlaku untuk ASN dan Tamu"

Post a Comment