Apa Itu Masa Sanggah Pelamar CPNS Bisa Melakukannya Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi

BANGKAPOS.COM -- Saat ini panitia seleksi instansi sedang melaksanakan verifikasi berkas administrasi pendaftaran ASN. Jika tak lolos dan tak puas pada proses administrasi, pendaftar bisa melakukan sanggahan.

Apakah kalian memprediksi akan lulus seleksi administrasi atau malah sudah yakin tidak lolos karena ada persyaratan berkas yang tidak bisa kalian penuhi?

Dalam waktu yg tdk lama lagi panitia seleksi instansi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi #pendaftaranASN2021.

Nah tentunya kalian bertanya-tanya bgmn seandainya kalian dinyatakan tdk lulus seleksi administrasi?

Lalu apa yang dimaksud dengan masa sanggah?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia penyelenggara rekrutmen CPNS dan PPPK memberikan waktu selama 3 hari untuk para peserta seleksi melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Baca juga: Inilah Formasi CPNS yang Kosong Pelamarnya di Bangka Selatan, Kota Pangkalpinang dan Provinsi Babel

Waktu selama tiga hari inilah yang disebut sebagai masa sanggah.

Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 2021.

Pengertian lebih lengkap mengenai masa sanggah yang dikutip dari laman SSCASN adalah sebagai berikut:

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2021, 110 Soal dan Passing Grade SKD Naik Dibanding Tahun Sebelumnya

Cara mengajukan sanggahan dalam seleksi CPNS Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi pelamar merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Untuk mengajukan sanggahan caranya adalah sebagai berikut: Login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id,

Lalu isikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021. (*)

0 Response to "Apa Itu Masa Sanggah Pelamar CPNS Bisa Melakukannya Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi"

Post a Comment