Kejari Belu Tingkatkan Status Kasus Dana Desa Nunponi-Malaka
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Setelah tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Maktihan, Kabupaten Malaka ditahan, kini penyidik Kejari Belu melanjutkan penyidikan kasus dana desa Numponi.
Kasus dana desa Numponi sudah ditingkatkan ke penyidikan, Jumat pekan lalu dengan nilai kerugian mencapai Rp 800 juta.
"Satu kasus lagi kita sudah tingkatkan ke penyidikan yaitu desa Numponi. Berdasarkan perhitungan Inspektorat dan tim teknis, nilai kerugian sebesar Rp 800 juta", kata Kajari Belu, Alfons G. Loe Mau, SH, MH, saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Jumat 29 Oktober 2021.
Menurut Alfons, ada 12 desa yang direkomendasikan Pemkab Malaka ke Kejari Belu. Dalam penyelidikan, bertambah satu desa lagi yaitu Desa Numponi sehingga total menjadi 13 desa.
Baca juga: Kejari Belu Setor Rp 1,8 Miliar Untuk Kas Negara dari Penerimaan Bukan Pajak
Dari 13 desa tersebut, dua kasus yaitu desa Maktihan dan Numponi sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Untuk Desa Maktihan, jaksa sudah menetapkan tersangka dan sudah ditahan selama 20 hari. Sedangkan kasus dana desa Numponi baru ditingkatkan ke penyidikan. Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa kepala desa Numponi.
Lanjut Alfons, Kejari Belu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara bertahap bagi 13 desa yang terindikasi bermasalah dana desanya.
Dari jumlah itu, ada delapan desa yang diprioritaskan karena nilai kerugian besar dan modusnya sangat kental. Selain itu, mereka sudah diberikan kesempatan selama 60 hari mengembalikan kerugian namun tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian hingga tuntas.
Didampingi Kasi Pidsus, Michael A. F Tambunan, SH, Kajari Belu mengatakan, ada beberapa desa yang berupaya mencicil pengembalian kerugian namun belum ada desa yang mencicil hingga tuntas. Kajari menegaskan kepada pihak terperiksa di 13 desa tersebut agar berupaya mengembalikan kerugian keuangan negera dan melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada. (*)
Baca Berita Belu Lainnya
0 Response to "Kejari Belu Tingkatkan Status Kasus Dana Desa Nunponi-Malaka"
Post a Comment