Sudah Disetujui Presiden Jokowi 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Akan Diangkat Jadi ASN Bareskrim Polri

TRIBUNBANTEN.COM - 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
Hal itu karena Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Melansir Tribunnews, Listyo mengajukan permintaannya terkait 56 pegawai KPK agar bisa ia tarik.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Kapolri dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno ihwal permintaan menarik 56 eks pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Ini Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang Berdemo di KPK
Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,†kata Sigit.
Baca juga: Kronologi Dugaan Kasus Suap yang Dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Begini Penjelasan KPK
Bukan tanpa alasan mengapa Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut mantan Kabareskrim itu, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Ngaku Alami Peretasan WhatsApp dan Telegram
0 Response to "Sudah Disetujui Presiden Jokowi 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Akan Diangkat Jadi ASN Bareskrim Polri"
Post a Comment