Pelaku Pembunuhan 4 TNI di Maybrat Diganjar Hukuman Seumur Hidup

TRIBUN-PAPUA.COM: Para pelaku pembunuhan secara sadis terhadap empat anggota TNI di Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat diganjar hukuman seumur hidup.

Saat ini, aparat kemanan telah menahan tiga orang terduga pelaku pembunuhan dari 50 orang yang menjadi incaran.

Tiga orang tersebut termasuk MY (20) yang telah membeberkan kronologis penyerangan tersebut.

Baca juga: Sub PB PON XX Kota Jayapura Bekali SDM Panpel untuk Tes Iven

MY dan dua rekan lainnya kenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana, subsider 338 junto 5556 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangannya, MY diketahui sebagai mata-mata dan memberikan informasi kepada rekan lainnya untuk proses penyerangan Posramil.

“MY (20), diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di tempat tersebut,” ucap Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid.

Sebelum melakukan aksi babibuta, gerilyawan KNPB terlebih dahulu telah membagi 4 kelompok.

"Mereka bagi menjadi 4 tim, ada yang pantau dari sisi belakang dan depan, sebagian langsung masuk ke dalam pos," ungkap Choiruddin.

Baca juga: Varian MU Merebak, Disinyalir Kebal Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

Lanjut dia, sekira pukul 03.00 WIT, Kamis (2/9/2021), terdapat 13 orang termasuk MY langsung melakukan penyerangan.

"Dalam pos itu ada tiga bilik. Si MY dan kedua rekannya ini mendapati tugas di bilik yang kedua," jelasnya.

Ia menuturkan, untuk kedua orang yang membantu MY hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

"Kemudian MY keluar untuk melakukan pemantauan, setelah itu terjadilah pembacokan," tuturnya. (*)

0 Response to "Pelaku Pembunuhan 4 TNI di Maybrat Diganjar Hukuman Seumur Hidup"

Post a Comment