Polri Sebut Belum Perlu Cek Kejiwaan Muhammad Kace
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan belum akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap YouTuber Muhammad Kace yang terlibat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8).
Dia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus kriminal yang dilakukan oleh Kace sebagai tersangka.
Penyidik, kata dia, juga melihat Kace menunjukkan perilaku normal saat diperiksa.
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," ujarnya lagi.
Rusdi menjelaskan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif yang membelakangi perilaku Kace untuk menyebarkan video dengan konten tersebut.
Dalam perkara ini, Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut.
(mjo/ain)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Polri Sebut Belum Perlu Cek Kejiwaan Muhammad Kace"
Post a Comment