Berita Bupati Jember Kantongi Uang Pemakaman COVID-19 Jadi Sorotan Publik KPK Sudah Dikembalikan
TRIBUNMATARAM.COM, JAKARTA - Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember dikabarkan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19, KPK: sudah dikembalikan!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon polemik Bupati Jember Hendy Siswanto yang mengantongi uang pemakamam COVID-19.
KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur terkait polemik tersebut.
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
Ipi menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
Kata dia, KPK telah mendapat informasi bahwa Hendy telah mengembalikan uang pemakaman COVID-19 ke kas daerah Pemkab Jember.
Honor itu dikembalikan dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, dan Kepala Bidang terkait.
"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya, dan kami menerima informasi bahwa dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," kata Ipi.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember dikabarkan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat COVID-19.
Hal itu berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.
Belakangan, Hendy menjelaskan bahwa penerimaan uang Rp70 juta terkait pemakaman COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu. (Ilham Ryan Pratama/ Tribunnews.com )
Sumber: Polemik Bupati Jember Kantongi Uang Pemakaman COVID-19 Disorot, Ini Respon KPK
0 Response to "Berita Bupati Jember Kantongi Uang Pemakaman COVID-19 Jadi Sorotan Publik KPK Sudah Dikembalikan"
Post a Comment