Bukan PPKM Level IV Kalsel Larang TKA Masuk

JawaPos.comâ€"Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk. Meski provinsi itu tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV seperti yang berlaku di Jawa dan Bali.

”Walaupun kondisi pandemi Covid-19 di Kalimantan Selatan saat ini bukan di PPKM level IV, kami harus tetap menerapkan peraturan tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Tejo Harwanto seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Jumat (23/7).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pembatasan TKA masuk Indonesia merupakan bagian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia. Berdasar aturan itu, seluruh orang asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM darurat, kecuali orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Tejo menjelaskan kebijakan itu berlaku kondisional, melihat situasi dan kondisi yang terjadi tergantung pada kelonggaran kegawatdaruratan Covid-19. ”TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru,” terang Tejo.

Dengan adanya penerbitan permenkumham yang baru (Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021), sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Related Posts

0 Response to "Bukan PPKM Level IV Kalsel Larang TKA Masuk"

Post a Comment