Bahaya Obat Covid-19 Asal China Lianhua Qingwen Capsules Tanpa Izin Edar BPOM Cabut Izin

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Pasien Covid-19 inipun semakin banyak jumlahnya.

Sejumlah obatpun disebut tersedia bagi pasien Covid-19 ini.

Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin sejumlah produk obat donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.

Di antaranya adalah produk obat donasi dari China, Lianhua Qingwen Capsules (LQC).

Dilansir TribunWow.com, ada dua jenis produk terkait Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang sempat beredar di Indonesia.

Diketahui, pencabutan izin salah satu jenis obat tersebut berlaku mulai 30 April 2021.

Namun, satu di antaranya kini masih memiliki izin edar.

Kenali Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dengan Izin Edar

Dikutip dari situs resmi pom.go.id, produk obat tradisional tersebut terdaftar di Badan POM dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.

Related Posts

0 Response to "Bahaya Obat Covid-19 Asal China Lianhua Qingwen Capsules Tanpa Izin Edar BPOM Cabut Izin"

Post a Comment